kjdsnfjkndsfjksd fjdsnjfknsdjkfnjkdsnfjdskfnkjdsnf jdsfnjdsnfjndskjf jdsfnkjsdnfjksdnfkj
  • SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

    " PENGENDALI MASYARAKAT"

    KABUPATEN MAPPI
  • SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

    "garda terdepan penegakan perda"

    MENUJU MAPPI LEBIH BAIK
  • SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

    " "

    KABUPATEN MAPPI

Berita Satpolpp

" Berita & Artikel Seputar Satpolpp "

IMG-20240909-WA0208
12
Sep
2785366930
12
Sep
Stunting-Mappi
12
Sep
Musrenbang-Mappi
12
Sep

INFOGRAFIS

KINERJA

KEUANGAN

REALISASI PROGRAM

Profil Satpolpp

Segala Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dengan rahmat-Nya telah mengantarkan Institusi ini menjadi sebuah Institusi yang semakin eksis sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Mappi “Mewujudkan Kabupaten Mappi Nyaman dan Berkeadaban ” menghadapi tantangan zaman, terutama menghadapi penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan publik sangat memerlukan Good Govermance yang siap menjamin transparansi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Demikian dan terima kasih. – Salam Sejahtera buat kita semua.

KEPALA BADAN

Visi
MEWUJUDKAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MAPPI SEBAGAI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD) GARDA TERDEPAN DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH (PERDA).
1.MENUMBUHKAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT. 2.MELAKSANAKAN TINDAKAN REFRESIF NON YUDISIAL TERHADAP MASYARAKAT DAN BADAN HUKUM YANG MELANGGAR PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH SERTA YANG MENGGANGGU KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM.
Tugas Pokok

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas :

  1. Menegakkan Peraturan Daerah (PERDA) dan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA);
  2. Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman;
  3. Menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat.

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud di atas, maka Satuan Polisi Pamong praja mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program penegakan Perdadan Perkada, Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
  2. Pelaksanaan kebijakan Penegakkan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
  3. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perdadan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Penyelenggaraan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait;
  4. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
All
KEPALA
SEKRETARIAT
TRANTIBUM
SDA
PENEGAK PER-UU
Loading...
Loading...
1 2
All
KEPALA
SEKRETARIAT
TRANTIBUM
SDA
PENEGAK PER-UU
KEPALA SATUAN
SEKRETARIS
Kasubag. Umum & Kepegawaian
KASUBBAG.PERENCANAAN & KEUANGAN
KABID. KETENTRAMAN,KETERTIBAN UMUN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Loading...
1 2 3
All
SEKRETARIAT
SDA
PENEGAK PER-UU
TRANTIBUM
Loading...
1 2

Galeri Satpolpp

" Galeri Kegiatan Seputar Satpolpp "

VISITOR

000246
0
8
23
246

Hari ini

000246
0
8
23
246

Minggu ini

000246
0
8
23
246

Bulan ini

000246
0
8
23
246

Total